Laporan

Pernyataan bersama KOrps Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa Pamong Praja DIY adalah tetap pegawai DIY yang dengan Keputusan Pemda DIY dapat dipekerjakan di daerah Swatantra tingkat II (Kabupaten).

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini