Laporan

Putusan Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1202/Bhg.g.A, tanggal 27 Desember 1946 tentang Penetapan penyelenggaraan bacaan bagi masyarakat (โ€Balai Poestakaโ€).

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini