Laporan

Radiogram dari Mendagri/Ketua LPU No. III/14/1971 tanggal 9 Juni 1971 untuk Gubernur KDH/Ketua LPU Tingkat I Jatim. Tembusan semua GUB. KDH/Ketua PPD I se-Indonesia. Isi berita karna sangat terbatasnya kredit th 1971/1972 maka LPU tidak dapat menyediaka biaya peradilan kilat.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini