Laporan

Radiogram Menteri Dalam Negeri no:UP 33/3/12 tanggal 26 Juni 1971 kepada semua Gubernur,Bupati dan walikota kepala Daerah di seluruh indonesia tentang penegasan dalam permohonan-permohonan pegawai negeri untuk mendapat istirahat besar/bebas tugas pada akhir juni 1971.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini