Laporan

Surat dari Jawatan Pemerintahan Umum DIY kepada Bupati P.P. Kepala Kabupaten Gunungkidul tanggal 29 Juni 1956 perihal pengiriman kembali putusan Dewan Kalurahan Putat Kapanewon Patuk tanggal 20 Desember 1954 Nomor 6 tentang mengadakan peraturan cikal temanten 2 buah diganti dengan uang Rp. 1,50,- masuk kas desa.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini