Laporan

Surat dari Menteri Dalam Negeri No : UP 23 / 3 / 12, tanggal 24 Juni 1971. kepada semua Bupati, Gubernur, dan Walikota Kepala Daerah di seluruh Indonesia tentang Penangguhan pelaksanaan Inpres no: 12 tahun 1970 tidak mungkin kecuali dengan Keputusan Presiden yang ditetapkan sebelum tanggal 30 Juni 1971.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini