Laporan

Surat dari Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri RI atas nama Menteri Dalam Negeri Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia perihal penyampaian PP Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaanya pada Peradilan Tata Usaha Negara.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini