Laporan

Surat Edaran dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Yogyakarta perihal PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para pensiunan atas penghasilan yang dibebankan kepada keuangan negara atau keuangan daerah

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini