Laporan

Surat Edaran Kepala Kantor Perbendaharan dan Kas Negara (KPKN) Yogyakarta Nomor SE-10/II/1991 Tanggal 6 Februari 1991 perihal tata cara pembayaran gaji melalui rekening pegawai pada Bank Pemerintah, Bank Pembangunan Daerah atau rekening pegawai pada Kantor Pos dan Giro setempat/terdekat bagi pegawai golongan III dan IV.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini