Laporan

Surat Kementerian dalam Negeri Jakarta No:Des.9/51/12 tanggal 6 Agustus 1951 kepada semua Gubernur Kepala Daerah, semua DPD kabupaten, BPH kota Praja Jakarta Raya tentang peraturan daerah yang konkordan dengan PP no:15 tahun 1953 tentang pemberian istirahat.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini