Laporan

Surat Kementrian Dalam Negeri Jakarta No: UP 38 / 20 / 48 tanggal 3 Juni 1952 tentang Majelis – Majelis penguji kesehatan pegawai dan Dokter- Dokter penguji kesehatan kepada Gubernur, Kepala Daerah DIY, Residen Koordinator, Bupati / Walikota.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini