Laporan

Surat keputusan Dewan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta No.187/D.Pem.D/UP tanggal 27 Februari 1951 tentang penyesuaian pangkat atau gaji menurut PGP 1948 an memberi tambahan masa kerja.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini