Laporan

Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah DIY, no. 85/HAK/KPTS/1979 tanggal 3 Desember 1979 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas sebidang tanah Negara bekas tanah milik yang telah dilepaskan haknya tersebut persil no. 45 blok XVI perponding no. 45 luas  124 m2 terletak di kampung Klitren Lor, Kemantren PP Gondokusuman, Kotamadia Yogyakarta, DIY atas nama Agus Hariyanto alias Goei Tjik Woy.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini