Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 499/SK/HGB/BPN/1991 tanggal 21 Juni 1991 tentang Hak una Bangunan Agus Hwarijanto dahulu bernama Goei Tjik Moy atas tanah seluas 837 m² di Jalan Dagen, Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gondongtengen, Kotamadya Dati II Yogyakarta, untuk tempat tinggal dan usaha.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini