Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY No. 303/1973 tanggal 28 Juli 11973 tentang mencabut tanah hak pakai terletak di Jl. Kranggan No. 25, Kemantren P.P. Jetis, Kotamadya Yogyakarta kembali menjadi tanah negara yang dikuasai Pemerintah daerah DIY atas nama Sdr. Subekti Mulyoputro.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini