Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY No. 97/Idz/KPTS/1985 pemberian ijin lokasi dan ijin pembebasan tanah kepada PT. Bangun Ngarcapada untuk membebaskan tanah-tanah milik penduduk di Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul seluas 5.0825 Ha, tanah-tanah milik penduduk di Kalurahan Pendowoharjo, Sewon, Bantul seluas 4.8310 Ha dan tanah-tanah kas desa Kalurahan Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten bantul seluas 6.8725 Ha yang akan dipergunakan untuk membangun perumahan dengan fasilitas KPR BTN.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini