Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 10/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Lilianti Kartono dahulu bernama lie Sioe Kiem atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 674 Verp. Nomor : 674 Blok IV luas 658 m2 di Kampung Pajeksan, Kemantren P.P. Gedongtengen, Kodya Yogyakarta, DIY.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini