Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 144/SK/HGB/BPN/1991 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Susanto Raharjo dahulu bernama Oen Kim Bie atas sebidang tanah seluas 150 m2 terletak di Jln. Nitidipuran, Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini