Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 217/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Gunadi Brototenojo dahulu bernama Go Bian To atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 1205 Verp. Nomor : 1205 Blok XXI luas ± 258 m2 terletak di Jln. Magelang No. 51 , Kemantren P.P. Tegalrejo, Kodya Yogyakarta.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini