Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 308 /HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Suhirlan dahulu bernama Kwok Tjie Lan atas sebidang tanah negara yang dikuasai oleh Pemerintah Propinsi DIY luas ± 136 m2 di Kampung Jaganegaran, Kemantren P.P. Gedongtengen, Kodya Yogyakarta, DIY.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini