Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 66/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Agus Nugroho dahulu bernama Njoo Gwat Hoo atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 695 Blok XXVI luas 874 m2 di Kampung Glagah,Kemantren P.P. Umbulharjo, Kodya Yogyakarta, DIY.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini