Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 84/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Gunawan dahulu bernama Tan Gien Gwan atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 888 Blok I Verp. Nomor : 888 luas ±160 m2 di Kampung Cokrodiningratan, Kemantren P.P. Jetis, Kodya Yogyakarta, DIY.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini