Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 941/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Paris Susanto dahulu bernama Lie Swie Hoo atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan hak nya tersebut Persil Nomor : 754 Blok XIII Verp. Nomor : 754 luas ±245 m2 di Nyutran, Kemantren P.P. Mergangsan, Kodya Yogyakarta, DIY.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini