Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY No. 109/SK/HM/BPN/1995 tentang pemberian Hak Milik kepada Ny. M.J.Endang Koesmariati atas sebidang tanah seluas 285 m2 terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.