Laporan

Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY No. 239/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Frans Kertawijaya dahulu bernama Tio Kok Liang atas tanah terletak di Gowongan, Jetis, Kotamadya Yogyakarta.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini