Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor 517/Sk/HM/BPN/1992 tentang pemberian Hak Milik kepada Ny. Muh Thahir, dkk (10 orang) atas sebidang tanah seluas 3.967 m2 terletak di Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Bantul.