Laporan

Surat Keputusan Presiden RI No. 67 tahun 1970 tanggal 27 Oktober 1970, tentang tata cara pembebasan untuk sementara dari jabatan Organik bagi Pegawai Negeri Sipil selama mencalonkan untuk keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat .

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini