Laporan

Surat Keputusan Presiden RI Nomor: 179/M tahun 2003 tanggal 8 Oktober 2003 tentang mengesahkan dan memberhentikan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Provinsi DIY dan KGPAA. Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur Propinsi DIY masa jabatan 2003 – 2008.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini