Laporan

Surat Menteri Tenaga Kerja selaku Ketua tim Penertiban Personil Pusat kepada Menteri Kabinet Ampera, pimpinan Lembaga Pemerintah non Departemental dan Gubernur seluruh Indonesia, perihal Instruksi tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden No: 09 / Kogam / 5 / 1966 dan Keputusan Presiden No: 186 th 1967 mengenai penyelenggaraan penertiban/ pembersihan dalam bidang Personil non ABRI.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini