Surat Menteri Tenaga Kerja selaku Ketua tim Penertiban Personil Pusat kepada Menteri Kabinet Ampera, pimpinan Lembaga Pemerintah non Departemental dan Gubernur seluruh Indonesia, perihal Instruksi tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden No: 09 / Kogam / 5 / 1966 dan Keputusan Presiden No: 186 th 1967 mengenai penyelenggaraan penertiban/ pembersihan dalam bidang Personil non ABRI.