Laporan

Surat salinan Direktur jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.31/1989 tanggal 6 Desember 1989 perihal Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1209/KMK.04/ 1989 tanggal 31 Oktober 1989 Tentang Besarnya factor Penyesuaian untuk menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mulai berlaku untuk Tahun Pajak 1990.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini