- FondBpad.Orba.T2 - SENARAI ARSIP DINAS PEKERJAAN UMUM (Nomor Arsip : 510-1064)
- SubfondBpad.Orba.T2.I - URUSAN TATA USAHA
- FileBpad.Orba.T2.I.4 - Keamanan
- BerkasBpad.Orba.T2.I.4.1 - Keamanan
- ItemBpad.Orba.T2.I.4.1.515 - Surat keputusan Penguasa Darurat Sipil Daerah DIY Nomor: 6/kpt/pedarsipda/1961 tentang peringatan Hari Proklamasi tanggal 17 Agustus 1961
- ItemBpad.Orba.T2.I.4.1.516 - Peraturan Penguasa Darurat Sipil Daerah DIY Nomor : 8/Kep/ Pedarsipda/1961 tentang pengawasan terhadap tempat tinggal dan perjalanan warga negara-warga negara asing dalam daerah hukum penguasa darurat sipil daerah DIY
- ItemBpad.Orba.T2.I.4.1.517 - Peraturan Pemerintah penganti Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1962 tentang pemanggilan dan pengerahan semua warga negara dalam rangka mobilisasi umum untuk kepentingan keamanan dan pertahanan negara
- ItemBpad.Orba.T2.I.4.1.518 - Turunan dari salinan Keputusan Presiden/Ketua Dewan Pertahanan Nasional Nomor : 4/Depertan Tahun 1962 tentang fungsi dan tugas kewajiban Dewan Pertahanan Nasional
- ItemOrba.T2.I.4.1.519 - Peraturan Penguasa Darurat Sipil Daerah DIY Nomor : 1/Pedarsipda/ 1962 tentang pencabutan Peraturan Penguasa Darurat Sipil Daerah DIY Nomor: 9/Pedarsipda/1961 yang telah diralat/disempurnakan dengan Peraturan Penguasa Darurat Sipil Daerah DIY Nomor : 3/Pedarsipda/ 1961 tentang larangan pengangkatan dan menjualbelikan gaplek keluar Daerah Swantantra Tingkat II Gunungkidul
- ItemBpad.Orba.T2.I.4.1.520 - Peraturan Penguasa Perang Peperti Nomor : 7/Peperti Tahun 1962 tentang perbantuan komponen sipil pada Gubernur Militer Mandala
- ItemBpad.Orba.T2.I.4.1.521 - Keputusan Kepala Daerah DIY selaku Kepala Markas Daerah Pertahanan Sipil X DIY Nomor : M.H/2/1/c/1964 tentang perubahan pada susunan dan keanggotaan Markas Daerah Pertahanan Sipil X DIY
- ItemBpad.Orba.T2.I.4.1.522 - Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor: MI/A/86/1962 tentang pengesahan adanya organisasi perlawanan rakyat dan satuan-satuan pertahanan sipil dalam unit di departemen-departemen/jawatan-jawatan/kantor-kantor dll dan pemasukannya ke dalam organisasi Pertahanan Sipil
- 2 lebih...