Laporan

Surat edaran dari Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara kepada Ketua Lembaga Tertinggi Negara, Para Ketua Lembaga Tinggi Negara dan Jaksa Agung serta 2 orang lainnya mengenai Pelaksanaan Pasal 19 ayat (1) Keppres No. 14 Tahun 1979 tentang pengutamaan perusahaan golongan ekonomi lemah dan perusahaan setempat serta pengutamaan pembelian/penggunaan hasil produksi dalam negeri.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini